Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000
HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.
Jika ingin mengajukan pengukuran untuk luas tanah, Moms wajib melampirkan surat permohonan, alas hak, salinan kartu identitas, dan salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.
Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.
HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Adapun nominal HSBKpa ialah sebesar Rp 67.000.
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR