9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
Bagi calon jemaah haji yang termasuk dalam bagian kuota haji tambahan, pelunasan untuk Bipih sudah dibuka. Pelunasan dimulai dari 8-12 Juni 2023.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, hal yang melandasi dibukanya pelunasan kuota tambahan haji tersebut adalah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Setelah tahu biaya Haji 2023, Moms dan Dads tentunya ingin tahu juga cara daftarnya.
Untuk daftar Haji 2023 berikut syaratnya:
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Keluarga Gagal Naik Haji, Akui Niatnya Bukan karena Keinginan Pribadi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR