Nakita.id - Berikut adalah rincian biaya Haji 2023 yang bisa Moms dan Dads lihat sebagai referensi.
Apalagi buat Moms dan Dads yang berencana untuk daftar Haji tahun ini, pasti ingin tahu juga mengenai biaya dan cara daftarnya.
Untuk lebih jelasnya simak selengkapnya di sini.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh.
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara.
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur).
8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.
Baca Juga: Efektif Bisa Kumpulkan Dana Tepat Waktu, Ini Tips Menabung untuk Pergi Haji
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
Bagi calon jemaah haji yang termasuk dalam bagian kuota haji tambahan, pelunasan untuk Bipih sudah dibuka. Pelunasan dimulai dari 8-12 Juni 2023.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, hal yang melandasi dibukanya pelunasan kuota tambahan haji tersebut adalah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Setelah tahu biaya Haji 2023, Moms dan Dads tentunya ingin tahu juga cara daftarnya.
Untuk daftar Haji 2023 berikut syaratnya:
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Keluarga Gagal Naik Haji, Akui Niatnya Bukan karena Keinginan Pribadi
Tentunya selain biaya di atas, calon jamaah Haji harus memberikan setoran awal.
Setoran awal untuk daftar haji yaitu Rp25 juta saat pembukaan rekening tabungan.
Komisi VIII DPR dan Kemenag telah resmi menetapkan biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 49,8 juta.
Kemudian, untuk angka biaya haji bagi jemaah tahun 2023 yang harus dilunasi sebesar Rp23,5 juta dari setoran awal mereka sebesar Rp25 juta.
Untuk syaratnya:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun (pada saat mendaftar)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili maupun bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang putih, sebanyak 10 lembar
Dengan ketentuan foto:
- Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
- Tidak mengenakan pakaian dinas kerja
- Tidak menggunakan kacamata
- Minimal 80% tampak wajah
- Bagi wanita menggunakan busana muslimah
Di Indonesia, lama waktu tunggu haji reguler bisa sampai puluhan tahun (paling lama) dan tergantung pada setiap daerahnya.
Pasalnya, program haji reguler yang dikelola langsung oleh Kemenag. Di mana, kuotanya didasarkan tergantung dari kuota setiap provinsi.
Untuk informasi lebih lengkap tentang cara daftar haji 2023 dan lainnya bisa dilihat pada laman resmi https://haji.kemenag.go.id.
Baca Juga: Padahal Sudah Berada di Pesawat, Baim Wong Gagal Naik Haji karena Masalah Ini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR