Nakita.id - Berbagai provinsi di Indonesia mulai mengeluarkan surat edaran mengenai larangan melakukan kegiatan study tour bagi sekolah-sekolah.
Larangan ini menjadi buntut panjang atas kasus kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pada Sabtu (11/5/2024) lalu, kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok yang menewaskan sebanyak 11 orang di Ciater Subang, menyisakan duka mendalam.
Kecelakaan itu diduga terjadi karena rem bus yang blong.
Saat melewati jalan menurun bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza.
Setelah menabrak mobil, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas.
Lalu, bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Berkaca dari kasus tersebut, Disdik DKI meminta seluruh satuan pendidikan untuk membatalkan kegiatan perpisahan yang berlangsung di luar kota.
Namun, surat edaran tersebut tidak serta merta diterima satuan pendidikan maupun orangtua murid yang masih bersikukuh ingin menggelar acara di luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, larangan kegiatan di luar kota itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan sejak 30 April 2024.
Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Apa Saja Kegiatan Study Tour yang Diadakan di Sampoerna Academy? Kulik di Sini!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR