Nakita.id - Apakah Moms bisa kontrol nifas gratis di rumah sakit pakai BPJS?
Tentu saja bisa! Apalagi, kontrol nifas sendiri sudah termasuk dalam pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
Untuk mengetahui bagaimana cara kontrol nifas secara gratis di rumah sakit dengan BPJS, Moms bisa simak artikel berikut.
Mengutip Kompas, BPJS menanggung biaya pemeriksaan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC).
Untuk satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3) sebesar Rp 25.000 tiap kunjungan.
Kemudian, untuk pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal sebesar Rp 125.000.
Lalu, untuk pelayanan tindakan pasca persalinan sebesar Rp 175.000.
Moms bisa menggunakan pemanfaatan di rumah sakit tempat melahirkan sebelumnya, dengan membawa kartu BPJS Kesehatan.
Tentunya Moms harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.
Jangan lupa juga membawa dokumen persyaratan lainnya seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Semoga informasi diatas membantu ya, Moms.
Baca Juga: Syarat Rujukan ke Rumah Sakit Tipe A, Bisakah Minta Langsung?
Saat ini, Moms dapat mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA). Berikut langkah-langkahnya.
Aplikasi Mobile JKN ini bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, Moms bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password.
3. Masukan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera pada aplikasi
4. Kemudian klik "Login".
5. Pilih menu "Peserta".
6. Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Moms bisa memanfaatkan layanan CHIKA melalui beberapa aplikasi media sosial. Mulai dari Facebook Messenger, Telegram @Chika_BPJSKesehatan-bot, dan WhatsApp.
1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, atau Whatsapp.
Baca Juga: Penting! Syarat Rawat Inap Gratis di RS dengan BPJS Kesehatan
2. Pilih menu cek Status Peserta.
3. Ketik nomor peserta/NIK.
4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.
5. CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan peserta JKN-KIS.
BPJS kesehatan Care Center 165 ini juga dapat diakses melalui telepon genggam Moms. Kanal ini bisa diakses selama 24 jam dan tujuh hari seminggu.
1. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
2. Memilih jenis layanan satu.
3. Memilih layanan Status Kepesertaan.
4. Ketik nomor peserta/NIK.
5. Ketik tanggal lain.
6. Sistem akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR