Untuk mengetahui rincian biaya ini dengan lengkap, tidak ada salahnya untuk cek pajak kendaraan kantor Samsat terdekat.
Berikut ini adalah rincian biaya ganti plat motor yang harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan:
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Selain berbagai biaya di atas, pemilik kendaraan juga wajib membayarkan biaya pengecekan fisik kendaraan.
Besaran biaya ini sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000, tergantung pada jenis dan kondisi kendaraan itu sendiri.
Pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama juga wajib memenuhi biaya balik nama motor dan ganti plat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipenuhi bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan:
- STNK (asli dan fotokopi)
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Siapkan Uang Segini dan Syarat-syaratnya
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR