Pelayanan ini memiliki fasilitas medis untuk menunjang proses pengantaran pasien dari lokasi ke rumah sakit atau puskesmas.
Serta, pemindahan dari salah satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.
Moms bisa menggunakan ambulans puskesmas secara gratis.
Moms hanya cukup menunjukkan kepemilikan E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Khusus DKI Jakarta sudah ada nomor tertera untuk meminjam ambulans di rumah sakit.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi setiap peminjam, apa saja?
1. Hubungi nomor 112 untuk permohonan ambulan gratis
Warga cukup menelpon ke nomor darurat 112 dan cukup menjelaskan tujuan penggunaan ambulan dan memberitahu posisi penelepon.
Layanan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.
Setiap bulan, layanan ambulans gawat darurat rata-rata melakukan 1.600 evakuasi pasien dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, maupun antar rumah sakit.
2. Tunjukan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga
Baca Juga: Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas dan Aturan Layanan Terbaru 2023
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR