Hal ini berfungsi sebagai bukti kalau penelpon adalah warga DKI Jakarta. Penelepon cukup mengirim bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui whatsapp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112 atau setelah proses penanganan sudah selesai.
Layanan ambulan gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta. Namun, apabila warga yang bukan berasal dari DKI Jakarta (tanpa e-KTP dan KK DKI Jakarta) perlu membayar Rp 450.000 untuk mendapatkan fasilitas ambulan gratis ini.
Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujuan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan. Pelayanan Ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
1. Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
2. Mengantar pasien ke selain faskes
3. Rujukan parsial
- Antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes.
4. Ambulans/ mobil jenazah
Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh pasien. Jika Moms ingin menggunakan layanan ambulans gratis di Puskesmas segera tanyakan pada masing-masing puskesmas terdekat.
Pasalnya, peraturan penggunaan layanan ambulans gratis bisa saja berbeda-beda di setiap daerahnya.
Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR