5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar.
6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
7. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.
2. Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag.
3. Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
4. Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.
5. Moms dan Dads akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.
6. Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Itu tadi syarat dan prosedur pendaftaran haji 2024 ya, Moms dan Dads.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Padahal Sudah Berada di Pesawat, Baim Wong Gagal Naik Haji karena Masalah Ini
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR