Sebagai informasi, cuti paternitas ini merupakan cuti berbayar yang sudah ditanggung perusahaan atau masuk ke dalam manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Early menerangkan, arti dari penghargaan ini adalah semua pihak yang berkontribusi untuk mengurangi beban ganda perempuan ini juga harus dihargai.
Misalnya, ART yang perlu dihargai karena pekerja dan, yang terpenting, manusia yang didominasi perempuan.
"Walau upahnya tidak UMR, paling tidak jam kerja ART harus dihargai, ya," ucap Early dengan tegas.
Representasi disini berati, pentingnya untuk memastikan pekerja perempuan bahwa hak-hak tentang kebutuhan perawatan terpenuhi.
Mulai dari akses pojok laktasi, akses daycare, istirahat menyusui, dan lain-lain itu tidak mengurangi jam kerja.
Bahkan tentunya, tidak mengurangi upah kerja secara penuh.
"Itu harus disuarakan.
Jadi, perlunya kerja sama antara Serikat Pekerja juga manajemen perusahaan untuk bisa mendiskusikan pentingnya berinvestasi pada kebijakan dan layanan tersebut," tutup Early.
Untuk informasi lebih lengkap bisa Moms baca dalam risalah berikut yang sudah diterjemahkan ILO Jakarta.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Benarkah Ibu Menyusui Minum Es Menyebabkan Bayi Batuk? Ketahui Penjelasannya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR