Nakita.id - Setiap tanggal 1-7 Agustus diperingati sebagai Pekan ASI Sedunia atau World Breastfeeding Week.
Melalui rangkaian Pekan ASI Sedunia ini, para Moms diingatkan kembali akan pentingnya menyusui bagi busui maupun bayi.
Khususnya, pemberian ASI secara eksklusif yang tak kalah pentingnya dalam pencegahan stunting.
Oleh karena itulah, peran Moms sebagai ibu menyusui sangatlah penting untuk mendukung tumbuh kembang Si Kecil dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Ditambah, sekarang ini, sudah banyak Moms yang bekerja selagi menyusui buah hatinya.
Agar bisa memenuhi aktivitas menyusui, bagaimana langkah yang seharusnya diterapkan perusahaan dalam pemenuhan hak menyusui ibu pekerja?
Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Mewakili International Labour Organization (ILO) Jakarta, Early Dewi Nuriana menyampaikan bahwa perusahaan perlu memastikan tidak adanya diskriminasi antara pekerja perempuan maupun laki-laki.
"Selama dia (ibu menyusui) memiliki kompetisi dan tugas yang sama. Itu prinsip dari ILO ya, tidak ada diskriminasi atas masalah upah dan kesempatan dalam pekerjaan," ujar Early dalam wawancara eksklusif Nakita, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, yang menjadi masalah di perusahaan itu biasanya karena ibu pekerja juga memiliki tanggung jawab reproduksi.
Sehingga, perusahaan terkadang harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendukung aktivitas menyusui ibu pekerja tersebut.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Ideal untuk Menyusui? Ternyata Tidak Boleh Sembarangan, Moms!
Early bahkan mengungkap bahwa secara prinsip, perusahaan akan mengambil alokasi gaji ibu pekerja yang menyusui tersebut sebagai subsidi untuk mendukung aktivitas menyusuinya.
Termasuk juga, subsidi untuk mendukung aktivitas reproduksi perempuan lainnya.
"Nah, ini yang sebenarnya harus dipertimbangkan baik oleh perusahaan ataupun pemerintah untuk memastikan adanya kebutuhan-kebutuhan ini perlu dipertimbangkan masuk ke dalam tunjangan atau subsidi dari perusahaan," saran Early yang juga menjabat sebagai National Project Coordinator for HIV/AIDS in the World of Work and Care Economy, ILO Jakarta.
Early bahkan menambahkan, perusahaan atau pemerintah juga perlu mempertimbangkan apakah cuti hamil ini harus berbayar atau tidak sama sekali.
Menurutnya, tidak semua perusahaan yang menerapkan cuti maternitas itu tetap mendapatkan upah secara penuh.
Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya pandangan bahwa perempuan yang melakukan tanggung jawab tersebut dianggap mengeluarkan banyak biaya.
"Padahal, kita harus melihat bahwa perempuan dan laki-laki yang bekerja punya tanggung jawab keluarga. Mereka perlu didukung untuk bisa tetap produktif di pekerjaannya, terutama yang perempuan.
Karena, perempuan punya beban ganda. Jadi selain bekerja, dia juga harus melakukan tanggung jawab di rumah," kata Early menjelaskan.
Early menyebut, dari ILO sedang mempromosikan Kerangka Kerja 5R untuk ekonomi perawatan dengan beban ganda perempuan.
Berikut penjabaran lengkap mengenai Kerangka Kerja 5R dari ILO.
Baca Juga: Penyebab Rasa ASI Berubah, Ini yang Jarang Diketahui Ibu Menyusui
Pertama, perusahaan perlu mengakui bahwa aktivitas yang berhubungan dengan merawat anak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung di sini berarti ibu pekerja mengurusi bayinya.
Sedangkan, secara tidak langsung berarti perusahaan bisa menyediakan pojok laktasi untuk mendukung aktivitas reproduksi ibu pekerja tersebut.
"Karena kalau tidak dilakukan, aktivitas dia (ibu pekerja) akan menjadi tidak optimal dan anaknya jadi enggak sehat, ya.
Mungkin suami istri bisa berkonflik mengenai biaya mengobati anaknya," ungkap Early.
Kedua, adanya pengurangan aktivitas pekerja perempuan juga menjadi penting dilakukan. Khususnya bagi ibu pekerja.
"Karena, perempuan melakukan aktivitas-aktivitas perawatan ini 3-4 kali lebih banyak daripada laki-laki," terang Early.
Sehingga, di antara suami istri perlu berdiskusi untuk mengurangi beban pekerjaan perempuan agar tanggung jawab keluarganya tidak terganggu.
Early menyampaikan, redistribusi berarti untuk mengurangi beban ganda perempuan dan punya tanggung jawab antara merawat anak sekaligus bekerja.
"Itu dikurangi dengan cara berbagi tanggung jawab dengan pihak lain, seperti ART (asisten rumah tangga) atau suami," sebutnya.
Untuk suami, Early mengatakan bahwa cuti paternitas bisa diambil agar bisa berbagi tanggung jawab dengan istri.
Baca Juga: Agar Bayi Makin Lancar Menyusu, Ini Cara Membersihkan Puting yang Aman
Sebagai informasi, cuti paternitas ini merupakan cuti berbayar yang sudah ditanggung perusahaan atau masuk ke dalam manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Early menerangkan, arti dari penghargaan ini adalah semua pihak yang berkontribusi untuk mengurangi beban ganda perempuan ini juga harus dihargai.
Misalnya, ART yang perlu dihargai karena pekerja dan, yang terpenting, manusia yang didominasi perempuan.
"Walau upahnya tidak UMR, paling tidak jam kerja ART harus dihargai, ya," ucap Early dengan tegas.
Representasi disini berati, pentingnya untuk memastikan pekerja perempuan bahwa hak-hak tentang kebutuhan perawatan terpenuhi.
Mulai dari akses pojok laktasi, akses daycare, istirahat menyusui, dan lain-lain itu tidak mengurangi jam kerja.
Bahkan tentunya, tidak mengurangi upah kerja secara penuh.
"Itu harus disuarakan.
Jadi, perlunya kerja sama antara Serikat Pekerja juga manajemen perusahaan untuk bisa mendiskusikan pentingnya berinvestasi pada kebijakan dan layanan tersebut," tutup Early.
Untuk informasi lebih lengkap bisa Moms baca dalam risalah berikut yang sudah diterjemahkan ILO Jakarta.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Benarkah Ibu Menyusui Minum Es Menyebabkan Bayi Batuk? Ketahui Penjelasannya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR