"Dalam arti dari hamil, menyusui, sampai ketika dia (ibu) punya anak," sebut Early dalam wawancara eksklusif Nakita, Selasa (15/8/2023).
Selain dari Konvensi ILO Nomor 183, Early juga menyampaikan hal ini juga dikembangkan dengan Rekomendasi ILO Nomor 206.
Dalam Rekomendasi ILO Nomor 206, ada penegasan tentang bagaimana pentingnya mendukung aspek-aspek yang membuat ibu pekerja yang sedang menyusui, hamil, atau baru melahirkan anak juga mendapat dukungan dari tempat kerja.
"Artinya, untuk memastikan ibu-ibu pekerja juga bisa tetap produktif. Secara prinsip, ILO punya Konvensinya terkait dengan hal tersebut," ujar Early.
Early yang juga menjabat sebagai National Project Coordinator for HIV/AIDS in the World of Work and Care Economy, ILO Jakarta ini menegaskan kembali bahwa cuti maternitas ini sudah termasuk dengan aktivitas menyusui.
"Jadi, aspek-aspek yang berhubungan dengan layanan reproduksi dan membuat ibu tetap bisa produktif, sehingga misalnya, salah satu diantaranya ketika dia sedang menyusui, pastinya dia akan membutuhkan ASI yang terus didapat dalam kurun waktu tertentu," terang Early.
"Seharusnya, perusahaan yang memiliki pekerja yang sedang menyusui itu harus mendukung, supaya selain bisa konsentrasi kerja, dia juga bisa konsentrasi melakukan tugas perawatan. Salah satu diantaranya tugas terkait dengan reproduksi dia, dimana saat ibu harus menyusui," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, lanjutnya, perusahaan perlu menyediakan waktu sekaligus tempat beristirahat untuk ibu pekerja yang menyusui.
Tujuannya agar, ibu-ibu pekerja tersebut bisa mengeluarkan ASI dalam waktu tertentu dengan nyaman.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Penyebab Rasa ASI Berubah, Ini yang Jarang Diketahui Ibu Menyusui
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR