Syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan pajak 5 tahunan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
4. Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.
5. Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, & TDP perusahaan.
6. Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.
7. Hasil cek fisik kendaraan.
Apabila BPKB sedang dijaminkan, Moms bisa menggunakan Surat Keterangan dari pihak bank.
Apabila KTP hilang, kalian bisa menggunakan Surat Keterangan Pembuatan KTP.
Jika yang dibeli adalah motor bekas, maka Moms harus meminjam KTP dari pemilik lama untuk ganti plat.
Baca Juga: Cara Masuk SMA Taruna Nusantara Secara Gratis dan Cara Pendaftarannya
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR