Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.
Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.
Sebagai contoh, berikut kisaran menggunakan jasa notaris untuk balik nama sertifikat:
- Biaya notaris : mulai dari Rp200.000
- Pengecekan sertifikat: Rp100.000
- Biaya balik nama tergantung NJOP
- Ongkos AJB senilai 5% dari nilai transaksi
Nah itu tadi adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat rumah.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bisa Didownload Mulai Hari Ini, Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2023
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR