Nakita.id - Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Yuk simak informasinya!
Balik nama sertifikat rumah dibutuhkan ketika Moms membeli rumah baru.
Melakukan balik nama juga diperlukan ketika Moms menerima warisan berupa rumah atau nama.
Balik nama ini dilakukan guna menjaga keabsahan kepemilikan rumah tersebut.
Balik nama sertifikat rumah merujuk pada proses pergantian pemilik yang sah pada sertifikat properti atau rumah dari satu individu ke individu lain.
Proses ini biasanya melibatkan pembayaran biaya balik nama kepada pihak berwenang yang mengatur administrasi properti.
Contohnya seperti badan pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab atas kepemilikan properti di suatu wilayah.
Supaya Moms tidak kaget, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya balik nama sertifikat rumah seperti dilansir dari berbagai sumber.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah.
Pertama, Moms bisa langsung mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan.
Kedua, Moms bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.
Biaya balik nama ini sangat bervariasi tergntung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
1. Biaya Balik Nama Mandiri
Jika Moms ingin melakukan secara mandiri, maka kalian hanya perlu menghitung biaya berdasarkan NJOP.
Caranya adalah nilai tanah dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000.
Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25.000.
Sebagai contoh, sebut saja Moms memiliki hunian di tanah seluas 100 meter persegi.
Tanah ini memiliki nilai NJOP sebesar Rp3 juta.
Rumusnya adalah: 3 juta x 100: 1.000 = 300.
Maka biaya balik nama sertifikat rumah adalah Rp300.000 + Rp25.000 = Rp325.000.
2. Biaya Balik Nama dengan Notaris
Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.
Baca Juga: Mahal? Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Jarang Diketahui Orang yang Jual Rumah
Biaya yang dikeluarkan biasanya adalah 0,5-1% dari nilai total transaksi.
Ini sudah termasuk pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, balik nama hingga jasa PPAT.
Sebagai contoh, berikut kisaran menggunakan jasa notaris untuk balik nama sertifikat:
- Biaya notaris : mulai dari Rp200.000
- Pengecekan sertifikat: Rp100.000
- Biaya balik nama tergantung NJOP
- Ongkos AJB senilai 5% dari nilai transaksi
Nah itu tadi adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat rumah.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bisa Didownload Mulai Hari Ini, Simak Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2023
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR