Biaya balik nama ini sangat bervariasi tergntung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
1. Biaya Balik Nama Mandiri
Jika Moms ingin melakukan secara mandiri, maka kalian hanya perlu menghitung biaya berdasarkan NJOP.
Caranya adalah nilai tanah dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000.
Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25.000.
Sebagai contoh, sebut saja Moms memiliki hunian di tanah seluas 100 meter persegi.
Tanah ini memiliki nilai NJOP sebesar Rp3 juta.
Rumusnya adalah: 3 juta x 100: 1.000 = 300.
Maka biaya balik nama sertifikat rumah adalah Rp300.000 + Rp25.000 = Rp325.000.
2. Biaya Balik Nama dengan Notaris
Jika Moms memutuskan menggunakan notaris, kalian harus memasukkan biaya jasa notaris.
Baca Juga: Mahal? Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Jarang Diketahui Orang yang Jual Rumah
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR