Bila petugas kesehatan di faskes pertama menilai pasien perlu rujukan, maka akan diberi rujukan ke faskes kedua.
Faskes kedua ini tidak bisa dipilih pasien karena daftarnya sudah ada di sistem.
Jika faskes pertama kalian adalah Puskesmas, maka Moms akan mencabut gigi di Puskesmas.
Tapi jika faskes tidak melayani cabut gigi, maka Moms akan mendapatkan rujukan.
Moms tak perlu khawatir karena biaya layanan kesehatan di faskes kedua atau ketiga tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Asalkan Moms mengikuti persyaratan dan peraturan dengan baik.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya cabut gigi di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi di Klinik dan Puskesmas Terbaru 2023, Bisa Pakai BPJS
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR