Nakita.id - Ketahui biaya cabut gigi di Puskesmas dan bagaimana bisa mendapatkan pelayanan gratis?
Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk masalah kesehatan gigi.
Moms bisa melakukan konsultasi, menambal gigi,scalling hingga mencabut gigi.
Meski demikian, biaya cabut gigi kerap menjadi pertanyaaan.
Lantas, berapa biaya cabut gigi di Puskesmas?
Melansir dari berbagai sumber, estimasi biaya cabut gigi di Puskesmas dimulai dari Rp30.000 - Rp90.000.
Tarifnya bisa berbeda sesuai tindakan yang harus dilakukan serta peraturan daerah masing-masing.
Kabar baiknya, biaya cabut gigi ini lebih murah ketimbang klinik atau rumah sakit.
Pasalnya, Puskesmas sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk layanan kesehatan yang diberikan.
Moms juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk cabut gigi.
Ini memungkinkan Moms digratiskan biaya untuk mencabut gigi.
Baca Juga: Benarkah Makan Es Krim Setelah Cabut Gigi Membuat Cepat Sembuh? Ini Penjelasannya
Pertama-tama, Moms harus menyiapkan syarat periksa di Puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan.
Bagi yang ingin berobat di Puskesmas, perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:
- KTP/KK
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu BPJS Kesehatan atau Mobile JKN
Dengan memenuhi syarat tersebut, maka biaya layanan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi bila Moms ingin menggunakan BPJS Kesehatan:
- Pastikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Mengunjungi faskes pertama
- Membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat
Nantinya, Moms akan diperiksa oleh petugas kesehatan di faskes pertama.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?
Bila petugas kesehatan di faskes pertama menilai pasien perlu rujukan, maka akan diberi rujukan ke faskes kedua.
Faskes kedua ini tidak bisa dipilih pasien karena daftarnya sudah ada di sistem.
Jika faskes pertama kalian adalah Puskesmas, maka Moms akan mencabut gigi di Puskesmas.
Tapi jika faskes tidak melayani cabut gigi, maka Moms akan mendapatkan rujukan.
Moms tak perlu khawatir karena biaya layanan kesehatan di faskes kedua atau ketiga tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Asalkan Moms mengikuti persyaratan dan peraturan dengan baik.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya cabut gigi di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi di Klinik dan Puskesmas Terbaru 2023, Bisa Pakai BPJS
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR