Dalam salah satu poin instruksi, kepala daerah diminta agar melaksanakan pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau melalui sejumlah langkah.
Berikut ini langkah-langkahnya:
a. Mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
b. Pelarangan pembakaran sampah oleh masyarakat secara terbuka.
c. Pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi.
d. Penyiraman jalan untuk mengurangi debu.
e. Mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di lingkungan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
f. Perbanyak tanaman di ruang publik, termasuk jalan besar dan jalan kecil di perkampungan serta hidroponik pada ruang sempit.
g. Pembuatan rooftop garden di perkantoran/ area publik.
h. Penggunaan water curtain/green curtain; dan
i. Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Baca Juga: ASN di Jakarta WFH Mulai Hari Ini Imbas Polusi Udara, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul Kemenkes: Siram Jalan Tak Efisien Kurangi Polusi dalam Skala Besar
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR