Nakita.id - Salah satu dokumen yang biasanya diminta saat melamar kerja adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
SKBN adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang tidak menggunakan atau tidak memiliki jejak penggunaan narkoba dalam jangka waktu tertentu.
Surat Keterangan Bebas Narkoba seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, hingga syarat masuk institusi pendidikan tertentu.
Lalu, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Moms dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba. Selain itu, surat bebas narkoba juga bisa diurus di kepolisian dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, Moms harus mengikuti rangkaian uji lab terlebih dahulu untuk memastikan tubuh bebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, serta zat adiktif lainnya seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo.
Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba Dilansir dari laman rsko-jakarta.com, berikut langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:
- Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
- Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi KTP di formulir pendaftaran
Baca Juga: Langkah-langkah dan Persyaratan untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Tahun 2023
- Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket kasir untuk melakukan pembayaran.
- Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN.
- Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
- Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine.
- Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1-1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Bila pemohon membutuhkan fotokopi dengan legalisir bisa didapatkan di loket kasir.
- Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Adapun untuk biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan.
Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp290.000.
Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan. Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Hamil untuk Moms Naik Kendaraan Umum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta Syarat dan Biayanya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR