Nakita.id - Begini cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri karena resign atau terkena PHK.
Seperti yang sudah Moms ketahui, fasilitas asuransi BPJS Kesehatan merupakan tunjangan wajib karyawan di perusahaan.
Apabila Moms terkena PHK atau resign, Moms tentu harus memastikan status kepesertaan BPJS masih aktif.
Sebab, BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah dan dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan.
Agar status kepesertaan tetap aktif, Moms perlu mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Alias, peserta mandiri.
Lantas, bagaimana cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri?
Melansir Kompas, ada dua cara yang bisa Moms lakukan untuk mengurus kepindahan atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan setelah resign atau terkena PHK.
Yakni, secara online dan secara offline. Berikut ulasan selengkapnya.
Moms bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi dan asli buku rekening tabungan
Baca Juga: Kisaran Biaya Medical Check Up di Puskesmas, Ini Rinciannya Agar Tak Bawa Uang Pas
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR