Nakita.id - Begini cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri karena resign atau terkena PHK.
Seperti yang sudah Moms ketahui, fasilitas asuransi BPJS Kesehatan merupakan tunjangan wajib karyawan di perusahaan.
Apabila Moms terkena PHK atau resign, Moms tentu harus memastikan status kepesertaan BPJS masih aktif.
Sebab, BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah dan dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan.
Agar status kepesertaan tetap aktif, Moms perlu mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Alias, peserta mandiri.
Lantas, bagaimana cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri?
Melansir Kompas, ada dua cara yang bisa Moms lakukan untuk mengurus kepindahan atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan setelah resign atau terkena PHK.
Yakni, secara online dan secara offline. Berikut ulasan selengkapnya.
Moms bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi dan asli buku rekening tabungan
Baca Juga: Kisaran Biaya Medical Check Up di Puskesmas, Ini Rinciannya Agar Tak Bawa Uang Pas
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri
- Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan
- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet
- Materai untuk tandatangan formulir di atas
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, ikuti langkah berikut.
1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
2. Ambil nomor antrean.
3. Sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas ingin cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri.
4. Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.
5. Proses verifikasi data oleh petugas.
6. Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
Baca Juga: Bagaimana Perbedaan Kelas BPJS Sesuai Aturan Pemerintah dan Apa Fasilitasnya?
7. Segera membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
8. Kemudian, status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.
Selain mendatangi kantor BPJS Kesehatan, Moms juga bisa mengurus perpindahan atau mengubah status kepesertaan secara online.
Diantaranya melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp lewat layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
a. Melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN bisa Moms unduh baik di Play Store (Android) ataupun App Store (iOS).
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Klik menu Ubah Data Peserta.
3. Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.
4. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
5. Klik Selanjutnya.
Baca Juga: Terus Merangkak Naik, Inilah Tarif Iuran BPJS Mandiri 2023 Terbaru
6. Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
7. Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
b. Melalui WhatsApp
Perlu diingat, setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki nomor WhatsApp yang berbeda.
Selain itu, layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
1. Cari nomor WhatsApp PANDAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
2. Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili.
3. Ketik pesan "Halo/Selamat Pagi/Selamat Siang".
4. Nanti admin PANDAWA akan membalas pesan.
5. Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.
Itu tadi ulasan lengkap mengenai cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri ya, Moms. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa langsung menghubungi Customer Service BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Baca Juga: Biaya Periksa Kandungan di Rumah Sakit Gratis Pakai BPJS, Ini Syaratnya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR