7. Segera membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
8. Kemudian, status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.
Selain mendatangi kantor BPJS Kesehatan, Moms juga bisa mengurus perpindahan atau mengubah status kepesertaan secara online.
Diantaranya melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp lewat layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
a. Melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN bisa Moms unduh baik di Play Store (Android) ataupun App Store (iOS).
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Klik menu Ubah Data Peserta.
3. Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.
4. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
5. Klik Selanjutnya.
Baca Juga: Terus Merangkak Naik, Inilah Tarif Iuran BPJS Mandiri 2023 Terbaru
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR