Nakita.id - Saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai didigitalisasi dengan nama Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
2. Pada halaman awal, klik “Daftar”
Baca Juga: 4 Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Kerap Dianggap Serupa
3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
10.Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
11. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya
Bagaimana, mudah bukan?
Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Baca Juga: Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital di Indonesia, Ini Keunggulannya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR