Nakita.id - Amankah mengajukan pinjol pakai rekening orang lain?
Mengajukan pinjol kini sudah banyak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia agar mendapatkan uang secara lebih cepat.
Mulai dari memenuhi kebutuhan hidup, membayar cicilan kendaraan, membayar cicilan properti, dan lain-lain.
Meski begitu, sebagai peminjam, Moms dan Dads masih perlu berhati-hati sebelum mengajukan pinjol itu sendiri.
Penting diketahui, salah satu syarat pengajuan pinjaman online adalah wajib menggunakan rekening pribadi, sesuai data identitas asli.
Hal ini bertujuan agar pinjaman uang dapat lebih cepat dan mudah cair.
Meski begitu, tidak semua orang memiliki rekening bank pribadi karena beberapa alasan dan lebih memilih untuk meminjam rekening orang lain. Lantas, amankah cara ini?
Meski sudah ada beberapa pinjol yang membolehkan peminjam meminjam pakai rekening orang lain, cara ini tentu dinilai salah dan tidak aman dilakukan.
Apalagi, jika Moms dan Dads meminjam uang di pinjol ilegal dan tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Moms dan Dads harus tahu, kebanyakan persyaratan pinjol ilegal memang jauh lebih mudah dibandingkan yang legal.
Salah satunya yakni tidak perlu memakai rekening pribadi saat melakukan peminjaman.
Namun untuk alasan keamanan, sebaiknya hindari mengajukan pinjol pakai rekening orang lain.
Jika perlu, hindari meminjam uang dari pinjol ilegal ya, Moms dan Dads.
Apabila Moms dan Dads tidak memiliki rekening pribadi, sebaiknya segera buat rekening terlebih dahulu di kantor cabang bank terdekat.
Jangan khawatir, karena nanti petugas kantor cabang bank akan membantu mendampingi Moms dan Dads selama proses pembuatan rekening pribadi.
Jika Moms dan Dads masih saja mengajukan pinjaman dengan rekening orang lain, ketahui beberapa risikonya sebagai berikut:
Pengajuan pinjol tanpa rekening pribadi tentu akan ditolak oleh sistem layanan pinjol secara otomatis, terlebih jika memakai akun milik orang lain.
Pasalnya, ketika mengajukan utang, terdapat proses verifikasi data dimana data peminjam harus sama dengan nama pemilik rekening, yang nantinya akan dicocokkan sesuai nama di KTP.
Apabila Moms dan Dads tidak memiliki rekening pribadi, segera urus ke kantor cabang bank terdekat.
Pencairan dana pinjol sebenarnya bisa lebih cepat, dengan catatan bahwa semua data sudah lengkap diisi dan nomor rekeningnya sudah sesuai KTP asli peminjam dana.
Apabila Moms dan Dads tidak memiliki rekening pribadi atau bahkan meminjam rekening milik orang lain, dana tidak akan cair dalam waktu singkat.
Sebab, pihak yang memberikan pinjaman menganggap bahwa hal tersebut tidak dapat dipercaya.
Baca Juga: Masih Banyak yang Keliru, Inilah Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Bahkan, hal ini dapat dianggap sebagai penipuan, Moms dan Dads.
Menggunakan rekening bank bukan milik pribadi, berarti harus mendapatkan konfirmasi dari pihak pemilik rekening asli untuk memberitahukan mengenai pencairan dana pinjol.
Jika tak dikabarkan adanya dana masuk, hal ini nantinya akan merepotkan diri sendiri.
Risiko mengajukan pinjol pakai rekening orang lain berikutnya ini juga perlu Moms dan Dads waspadai.
Karena, tindakan ini dapat berisiko terjadi penipuan.
Selain itu, memakai rekening kepunyaan orang lain juga rentan menimbulkan selisih paham dan perpecahan hubungan.
Kemudian, dianggap aib karena memiliki utang yang harus dibayar dalam jumlah tinggi.
Risiko yang terakhir adalah, orang lain kemungkinan besar bisa terseret ke dalam masalah yang Moms dan Dads hadapi.
Apalagi, jika Moms dan Dads terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Nah, itu tadi beberapa risiko yang harus Moms dan Dads ketahui ketika meminjam pakai rekening orang lain.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Tanpa Verifikasi Wajah
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR