Nakita.id - Berapa besaran denda tunggakan BPJS Kesehatan? Ini yang perlu Moms tahu.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan asuransi kesehatan oleh pemerintah.
Program jaminan kesehatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan memiliki BPJS, maka pengguna bisa menghemat biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.
Bahkan, banyak layanan kesehatan gratis yang bisa didapatkan dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu syarat untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan iuran bulanan.
Iuran bulanan dibayarkan secara rutin dengan besaran sesuai kelasnya.
Jika penggunan memiliki tunggakan iuran, maka ini bisa berdampak pada di-nonaktifkannya BPJS Kesehatan.
Dan lagi, ada denda yang harus dibayarkan oleh pengguna yang memiliki tunggakan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai denda tunggakan BPJS Kesehatan.
Denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah 5% dari biaya diagnosis kesehatan awal untuik rawat inap.
Kemudian kalikan dengan lama waktu tunggakan sampai maksimal 12 bulan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR