Nakita.id - Berapa besaran denda tunggakan BPJS Kesehatan? Ini yang perlu Moms tahu.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan asuransi kesehatan oleh pemerintah.
Program jaminan kesehatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan memiliki BPJS, maka pengguna bisa menghemat biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.
Bahkan, banyak layanan kesehatan gratis yang bisa didapatkan dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu syarat untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan iuran bulanan.
Iuran bulanan dibayarkan secara rutin dengan besaran sesuai kelasnya.
Jika penggunan memiliki tunggakan iuran, maka ini bisa berdampak pada di-nonaktifkannya BPJS Kesehatan.
Dan lagi, ada denda yang harus dibayarkan oleh pengguna yang memiliki tunggakan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai denda tunggakan BPJS Kesehatan.
Denda BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah 5% dari biaya diagnosis kesehatan awal untuik rawat inap.
Kemudian kalikan dengan lama waktu tunggakan sampai maksimal 12 bulan.
Baca Juga: Bisakah Periksa Kehamilan Gratis di Rumah Sakit dan Bagaimana Caranya?
Ketentuan mengenai denda BPJS Kesehatan dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Dikatakan, peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas perserta tersebut untuk sementara dihentikan.
Kabar baiknya, denda tunggakan atau keterlambatan BPJS Kesehatan sudah ditiadakan.
Jadi berapapun lamanya keterlambatan, maka pembayaran tunggakan iuran tetap sama.
Kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan.Sementara itu, masa tunggakan paling lama adalah 24 bulan.
Jika terjadi penunggakan lebih dari 24 bulan, maka yang dihitung tetap 24 bulan.
Namun pembebasan denda ini hanya diperuntukkan untuk pasien rawat jalan saja.
Dalam kasus lain, peserta mendapatkan denda apabila terjadi penunggakan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Jika peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 24 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, denda paling banyak yang dikenakan adalah Rp30 juta.
Baca Juga: 4 Langkah Tepat Meminta Rujukan dari Puskesmas untuk Periksa ke Faskes Lanjutan
Peserta bisa mengajukan pembayaran denda dengan cara dicicil asal memenuhi syarat:
- Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
- Tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
- Tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS
- Status kepesertaan akan kembali aktif usai denda dibayar lunas
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai denda tunggakan BPJS Kesehatan.
Semoag bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Perbedaan Kelas BPJS Sesuai Aturan Pemerintah dan Apa Fasilitasnya?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR