Peserta bisa mengajukan pembayaran denda dengan cara dicicil asal memenuhi syarat:
- Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
- Tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
- Tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS
- Status kepesertaan akan kembali aktif usai denda dibayar lunas
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai denda tunggakan BPJS Kesehatan.
Semoag bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Perbedaan Kelas BPJS Sesuai Aturan Pemerintah dan Apa Fasilitasnya?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR