Baca Juga: Bisakah Periksa Kehamilan Gratis di Rumah Sakit dan Bagaimana Caranya?
Jika tidak, maka perlu diurus ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali, sehingga bisa digunakan.
BPJS Kesehatan ini juga bisa untuk menanggung biaya cek USG, dan pastinya gratis lo, Moms.
Lalu bagaimana kalau Moms tak punya BPJS Kesehatan?
Jangan risau, para ibu hamil tetap bisa melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas.
Tapi karena tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan pastinya ada biaya yang dibebankan pasien.
Biaya periksa kehamilan di puskesmas mahal? Tentu tidak Moms.
Dari berbagai laman resmi puskesmas seluruh Indonesia, biaya periksa kehamilan di puskesmas tidak sampai Rp100 ribu sekali periksa.
Biaya USG di puskesmas juga sama, tak sampai Rp100 ribu.
Syarat periksa kehamilan di puskesmas bagi yang tida punya BPJS Kesehatan cukup bawa KTP saja.
Setelah persyaratan semua terpenuhi, yuk simak alur pendaftaran di puskesmas untuk pemeriksaan kehamilan berikut ini:
- Datang ke loket pendaftaran, menyerahkan KTP
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR