Pembuatannya dikenakan biaya sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Biaya tersebut belum termasuk jasa notaris/PPAT dan biaya administrasi lain yang wajib dibayar.
Dibutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja hingga akta tersebut benar-benar terbit.
Nah, biaya hibah tanah ini juga ada syaratnya.
Jadi sebelum membayar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sampai akta hibah tanah turun.
Surat hibah yang dibuat oleh notaris atau PPAT memerlukan sejumlah persyaratan.
Untuk membuat dokumen ini, tanah atau bangunan yang dihibahkan wajib sudah dilunasi pajaknya.
Pajak yang wajib untuk dilunasi adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pasalnya apabila properti yang dihibahkan masih memiliki utang pajak, maka akta tersebut dijamin tidak bisa terbit.
Inilah beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus surat hibah, di antaranya:
- KTP pewaris atau pemberi hibah, baik suami dan istri
Baca Juga: Kisaran Biaya Bangun Rumah Tipe 36, Ini Rincian Jika Membayar Borongan hingga Tukang Harian
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR