- KTP dari seluruh ahli waris calon pemberi hibah
- Surat nikah atau surat cerai pemberi hibah
- Kartu keluarga pemberi hibah
- Sertifikat tanah atau Sertifikat Rumah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB)
- Surat kuasa
- Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah
- Fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPh.
Baca Juga: Biaya Buat IMB 2023 Terbaru, Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Makin Mudah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR