Nakita.id - Dads bisa saja lo menerima hibah tanah dari siapapun.
Namun ketika menerima hibah pasti ada biayanya.
Nah, orang-rang jarang tahu biaya hibah tanah terbaru 2023.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Sesuai dengan namanya, hibah berarti memberikan barang atau harta yang memiliki nilai manfaat kepada penerima tanpa mengharapkan imbalan.
Contoh objek atau barang-barang yang biasa dihibahkan adalah rumah, tanah, dan kendaraan.
Dokumen akta hibah sendiri wajib dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses hibah, yakni pewaris dan penerima, serta notaris.
Untuk membuatnya, dokumen satu ini juga memerlukan syarat dan biaya yang harus dipenuhi.
Agar tidak keliru, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Yang perlu diketahui adalah biaya pembuatan akta yang sesuai dengan harga tanah.
Lalu berapa biaya hibah tanah?
Baca Juga: Skema Biaya Bangun Rumah Tipe 45, Mulai dari Material hingga Upah Tukang Bangunan
Pembuatannya dikenakan biaya sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Biaya tersebut belum termasuk jasa notaris/PPAT dan biaya administrasi lain yang wajib dibayar.
Dibutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja hingga akta tersebut benar-benar terbit.
Nah, biaya hibah tanah ini juga ada syaratnya.
Jadi sebelum membayar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sampai akta hibah tanah turun.
Surat hibah yang dibuat oleh notaris atau PPAT memerlukan sejumlah persyaratan.
Untuk membuat dokumen ini, tanah atau bangunan yang dihibahkan wajib sudah dilunasi pajaknya.
Pajak yang wajib untuk dilunasi adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pasalnya apabila properti yang dihibahkan masih memiliki utang pajak, maka akta tersebut dijamin tidak bisa terbit.
Inilah beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus surat hibah, di antaranya:
- KTP pewaris atau pemberi hibah, baik suami dan istri
Baca Juga: Kisaran Biaya Bangun Rumah Tipe 36, Ini Rincian Jika Membayar Borongan hingga Tukang Harian
- KTP dari seluruh ahli waris calon pemberi hibah
- Surat nikah atau surat cerai pemberi hibah
- Kartu keluarga pemberi hibah
- Sertifikat tanah atau Sertifikat Rumah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB)
- Surat kuasa
- Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah
- Fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPh.
Baca Juga: Biaya Buat IMB 2023 Terbaru, Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Makin Mudah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR