Secara hierarki, Pancasila sebagai nilai dasar berada pada puncak piramida.
Pancasila berkedudukan di atas UUD Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain.
Secara normatif, setiap peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di atasnya.
Hans Kelsen (2005) menyatakan bahwa norma hukum berjenjang dan hierarkis.
Artinya, norma hukum yang berada di bawah bersumber dan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi.
Norma hukum yang lebih tinggi juga bersumber dan berdasar dari norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga berhenti pada norma tertinggi yang dinamakan norma dasar (grundnorm).
Dalam konteks Indonesia, Pancasila merupakan grundnorm dalam tertib hukum dan sistem norma hukum Indonesia.
Sesuai dengan pengertiannya, seluruh peraturan perundang-undangan me ru pakan sebuah tatanan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara.
Peraturan tersebut dibuat agar kehidupan warga negara Indonesia berjalan dengan baik.
Jika ada warga negara yang melanggar peraturan, akan diberikan hukuman/sanksi sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Sanksi atau hukuman yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat dimaknai sebagai alat pemaksa yang membuat seseorang harus menaati peraturan tersebut.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR