Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih berada di bab 1.
Seperti diketahui, materi dalam bab 1 ini adalah mengenai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Saat ini, kita akan membahas tentang kedudukan Pancasila.
Sebagai informasi, Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:
(1) Pancasila sebagai dasar negara
(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan
(3) Pancasila sebagai ideologi negara.
Yuk, kita pelajari tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
1. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara sebetulnya memiliki arti yang mirip dengan apa yang dikatakan oleh Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai “filosofische grondslag” atau filsafat dasar negara.
Dalam konteks ini, Pancasila berkedudukan secara formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah. (Tauruy dkk., 2022: 16).
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa setiap sendi-sendi ketatanegaraan harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR