Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan Pancasila? Materi Bab 1 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Dengan kata lain, Pancasila harus senantiasa menjadi spirit dalam bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan oleh Sukarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPK tanggal 1 Juni 1945.
Salah satu isi pidatonya ialah menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa atau filosofische grondslag bagi bangsa Indonesia yang merdeka.
Usulan Sukarno tersebut diterima dengan baik oleh seluruh anggota sidang BPUPK (BPIP, 2020: 65).
Oleh karena itu, jika kata Pancasila sebagai dasar negara dihilangkan, runtuhlah negara Indonesia yang berdiri di atasnya.
Negara tidak memiliki lagi landasan hukum yang membuat kehidupan warga negara menjadi tertib dan teratur.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Regulasi ini kemudian direvisi dan lahirlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan peraturan ini, kita dapat mengetahui kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Kalian dapat menyimak infografik berikut untuk menambah pemahaman kalian tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR