Nakita.id - Moms mungkin bertanya-tanya, berapa biaya ubah sertifikat HGB ke SHM dan apa saja syaratnya?
Mengubah HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHHM (Surat Hak Milik) biasanya digunakan untuk hunian tapak seperti rumah dan tanah kavling.
Sertifikat HGB tidak memiliki banyak keuntungan atau tidak sekuat SHM.
Pasalnya, hanya SHM yang benar-benar bisa membuktikan kalau Moms dan Dads merupakan pemilik tanah atau lahan.
Sertifikat HGB memiliki keterbatasan pemakaian yakni maksimal 30 tahun.
Setelah masa berlaku habis, Moms dan Dads harus melakukan perpanjangan dengan biaya.
Jika tidak, kalian harus mengembalikan tanah tersebut ke pemiliknya bisa negara, pengelola atau perorangan.
Mengubah HGB menjadi SHM tentunya membutuhkan biaya.
Dan lagi, biaya tersebut terbilang tidak sedikit.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah rinciannya.
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
Baca Juga: Belum Banyak Catin yang Tahu, Ini Manfaat Memiliki Sertifikat Elsimil dan Cara Mendapatkannya
- Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5% x (NOPO – NKOPTKP atau NJOP tidak kena pajak)
Contoh perhitungan
NPOP: RP 250.000.000
NPOPTKPP Jakarta: Rp 80.000.000
5% x (Rp 250.000.000 – Rp 80.000.000)
5% x Rp 170.000.000 = Rp 8.500.000
- Biaya Pengukuran
[(Luas Tanah/500) x 120.000] + 100.000
- Biaya Konstatering Report
[(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2
Baca Juga: Bingung Takut Terjebak? Segini Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Kuasa
- Surat Persetujuan dari kreditor
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Sertifikat HGB
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan lurah atau kepala desa untuk perubahan HGB menjadi SHM
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya mengubah sertifikat HGB ke SHM dan syaratnya.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi SatuSehat Mobile
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR