Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.
Menurut Yulia, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Pengaduan pun dapat dilakukan melalui laman sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat alias SP4N LAPOR!.
"SP4N Lapor dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)," kata dia.
Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan terdekat untuk mengubah status kepemilikan tanah, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Syarat untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut, menurut Yulia, meliputi:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Surat kuasa apabila dikuasakan. Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Ahli Waris? Siapkan Hal-hal Penting Ini Juga
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR