Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Sertifikat HGB.
Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Mengisi keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan bahwa tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah mempersiapkan semua persyaratan, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.
Petugas kemudian akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya.
Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Selanjutnya, jika seluruh proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Artinya, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan. Mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan sendiri akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pelunasan biaya oleh pemohon.
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR