Nakita.id - Berikut ini adalah informasi mengenai biaya psikotes dan KIR untuk perpanjangan SIM C. Yuk simak!
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
SIM A untuk mengendari mobil dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B untuk mengendarai mobil alat berat dengan minimal berat 1.000 kg.
SIM C untuk mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM D untuk pengendara diabilitas.
SIM Internasional untuk mengemudi di luar negeri.
SIM berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan ketika habis.
Jika Moms ingin memperpanjang SIM C untuk kendaraan sepeda motor, salah satu syarat yang dibutuhkan adalah psikotes dan KIR.
Baca Juga: Rincian Biaya Psikotest SIM untuk Pembuatan Baru dan Perpanjang, Berapa Ya?
Dua tes ini menjadi syarat pembuatan serta perpanjangan SIM.
Nah, melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar biaya psikotes dan KIR untuk perpanjangan SIM.
- Tes Psikologi: Rp 60.000
- Tes KIR : Rp 25.000
- Biaya asuransi: 50.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Baca Juga: Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?
Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen.
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Baca Juga: Biaya KIR Pembuatan SIM, Siapkan Uang Segini Banyak Agar Bisa Berkendara Secara Legal di Jalan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR