Nakita.id - Berapa biaya dan cara membayar dendan BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya!
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tujuan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.
Ini termasuk pekerja formal, pekerja informal, dan masyarakat yang tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan.
Denda BPJS Kesehatan adalah sanksi yang dikenakan kepada peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara berkala.
Denda ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong peserta agar selalu menjaga keteraturan pembayaran iuran mereka dan menjalani kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Denda BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Melansir dari berbagai sumber, berikt ini adalah besaran biaya denda dan bagaimana cara untuk membayarnya.
Peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas perserta tersebut untuk sementara dihentikan.
Kabar baiknya, denda tunggakan atau keterlambatan BPJS Kesehatan sudah ditiadakan.
Jadi berapapun lamanya keterlambatan, maka pembayaran tunggakan iuran tetap sama.
Baca Juga: Bisa Gratis dan Berbayar, Ini Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas
Kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan.
Sementara itu, masa tunggakan paling lama adalah 24 bulan.
Jika terjadi penunggakan lebih dari 24 bulan, maka yang dihitung tetap 24 bulan.
Namun pembebasan denda ini hanya diperuntukkan untuk pasien rawat jalan saja.
Dalam kasus lain, peserta mendapatkan denda apabila terjadi penunggakan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Jika peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 24 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, denda paling banyak yang dikenakan adalah Rp30 juta.
Artinya jika perhitungan denda mencapai Rp30 juta ke atas, maka nilai yang harus dibayarkan adalah Rp30 juta.
Membayar denda BPJS bisa dilakukan dengan sejumlah cara.
Salah satunya adalah lewat minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
Berikut langkahnya:
Baca Juga: Tidak untuk Semua Orang, Bagaimana Cara Mendapatkan BPJS Gratis?
- Datang ke Indomaret atau Alfamart
- Bawa KTP dan kartu BPJS
- Katakan pada petugas kasir ingin membayar denda BPJS
- Ikuti panduan dari petugas
- Bayar sesuai dengan nominal
- Terima bukti pembayaran
- Kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai denda BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR