Kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan.
Sementara itu, masa tunggakan paling lama adalah 24 bulan.
Jika terjadi penunggakan lebih dari 24 bulan, maka yang dihitung tetap 24 bulan.
Namun pembebasan denda ini hanya diperuntukkan untuk pasien rawat jalan saja.
Dalam kasus lain, peserta mendapatkan denda apabila terjadi penunggakan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Jika peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 24 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, denda paling banyak yang dikenakan adalah Rp30 juta.
Artinya jika perhitungan denda mencapai Rp30 juta ke atas, maka nilai yang harus dibayarkan adalah Rp30 juta.
Membayar denda BPJS bisa dilakukan dengan sejumlah cara.
Salah satunya adalah lewat minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
Berikut langkahnya:
Baca Juga: Tidak untuk Semua Orang, Bagaimana Cara Mendapatkan BPJS Gratis?
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR