Nakita.id - Berikut ini adalah informasi biaya perpanjangan STNK yang perlu diketahui.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah prosedur yang penting dalam administrasi kendaraan bermotor.
STNK adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan telah terdaftar dan legal untuk beroperasi di jalan.
Ada dua jenis pajak STNK yang harus diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor.
Pertama adalah pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Biaya pajak STNK tahunan berbeda-beda setiap kendaraan.
Ini karena pajak ini bergantung pada jenis kendaraan, tahun keluar dan lain-lain.
Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, biayanya bisa mencapai Rp250.000-Rp350.000.
Selain itu, pajak 5 tahunan juga harus dilengkapi dengan pengecekan fisik kendaraan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Yuk simak!
Baca Juga: Ketahui Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Lengkap dengan Persyaratan dan Caranya
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR