1. Syarat
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai STNK dan fotokopinya
- Formulir permohonan perpanjangan
- Surat keterangan buka blokir (jika terblokir)
- Surat kuasa jika diwakilkan
2. Langkah
- Datang ke kantor Samsat
- Daftarkan untuk cek fisik kendaraan
- Legalisir hasil cek fisik
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
- Serahkan berkas ke loket
- Lakukan pembayaran pajak di loket
- Ambil STNK dan pelat baru
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR