Ia berkisah sebelumnya perusahaan tidak menyediakan ruang laktasi. Namun, saat ia harus menyediakan stok ASI yang memadai, ia secara terbuka memberikan saran kepada manajemen agar mengganti fungsi ruangan offline sebagai ruangan khusus untuk ibu menyusui.
“Kantor menyetujui dan akhirnya menutup ruangan offline dengan kaca film agar pekerja yang melakukan pumping bisa aman dan tidak terlalu terbuka. Ya, sayangnya ruangannya hanya ada kasur dan AC. Tidak ada freezer atau meja dan memang harus cuci tangan di wastafel luar," jelasnya.
Akan tetapi, menurut Cynthia itu cukup membantu, mengingat di tempatnya bekerja ada sekitar 5 orang yang menyusui.
"Cukup membantu sih, setidaknya ada stok ASIP untuk bayiku karena di kantor bisa pumping di ruangan tertutup," ungkap Cynthia.
Akan tetapi ia berharap agar setiap perusahaan memberikan tempat ruang laktasi yang memadai sesuai dengan peraturan dan syarat yang berlaku.
Dari pengalaman Cynthia, tentu jadi bukti bahwa pentingnya ruang laktasi sangat membantu memenuhi hak menyusui pada ibu menyusui dan hak seorang bayi untuk mendapatkan nutrisinya.
Selain perusahaan, pihak terkait yang juga harus menyuarakan dukungannya terhadap kebutuhan ibu menyusui dan penyediaan ruangan laktasi adalah serikat pekerja. Melalui proses dialog dan perundingan bersama, serikat pekerja dapat mendorong kebijakan perusqhaan yang melindungi hak pekerja perempuan untuk memberikan ASI eksklusif.
Early Dewi Nuriana, Staf Proyek untuk Ekonomi Perawatan The International Labour Organization (ILO), menegaskan sejalan dengan peringatan International Day of Care and Support yang jatuh pada 29 Oktober, penting untuk memastikan tanggung jawab sebagai pekerja untuk tetap produktif dan tanggung jawab sebagai ibu yang sedang memiliki tugas perawatan untuk memastikan bayi yang dilahirkan tetap sehat dengan asupan ASI.
"Penting bagi perusahaan untuk menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan keluarga dengan kebijakan yang ramah tanggung jawab keluarga agar dapat mengoptimalkan tugas perawatan serta menjaga motivasi pekerja dalam mempertahankan produktivitasnya," ujar Early.
"Untuk itu, penting bagi tempat kerja, apalagi tempat kerja dengan dominasi pekerja menyuarakan kebijakan dan layanan perawatan, khususnya kebijakan istirahat menyusui tanpa mengurangi upah dan tersedianya pojok laktasi yang bersih, nyaman dan terjaga privasinya."
Baca Juga: ILO Tegaskan Pentingnya Perusahaan Akui Hak Menyusui bagi Ibu Pekerja
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR