Nakita.id - Dalam mempersiapkan generasi masa depan yang lebih maju dan berkualitas, tentu didukung dengan berbagai aspek yang diberikan pada anak sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan.
Seperti yang kita tahu, aspek terpenting pada anak yang harus ia dapatkan sejak lahir hingga usia 6 bulan adalah air susu ibu atau ASI.
Pemberian ASI ini sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak dan merupakan bagian dari hak maternitas.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang bertujuan untuk memenuhi hak bayi, memberikan perlindungan kepada ibu menyusui serta meningkatkan peran dan dukungan dari semua pihak termasuk perusahaan terhadap pemberian ASI eksklusif.
Tak hanya itu, PP tersebut juga memuat tentang kewajiban menyusui, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pendonor ASI, penggunaan susu formula bayi, penyediaan fasilitas khusus berupa ruang ASI di tempat kerja dan tempat sarana umum, dan sanksi administratif.
ILO pun melalui Konvensi Perlindungan Maternitas yang dikeluarkan dalam Konferensi Perburuhan Internasional pada 2000 menegaskan hak seorang perempuan untuk diberikan satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui dan istirahat atau pengurangan jam kerja ini tetap dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.
ILO juga mencatatkan mengenai Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja yang merujuk pada aturan dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan bahwa ada kesempatan menyusui yang harus diberikan.
Peraturan tersebut juga mendorong agar pengusaha dan serikat pekerja/buruh mengatur prosedur pemberian ASI dalam bentuk peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan telah mengatur penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI, penggunaan susu formula bayi, donor ASI, penyediaan ruang ASI di tempat kerja dan sebagainya.
Sayangnya, meski berbagai peraturan perundangan telah diterbitkan, sejumlah kendala masih dihadapi para perempuan bekerja yang memiliki bayi untuk dapat memberikan ASI secara eksklusif.
Data Kementerian Kesehatan menyatakan masih ada 32,5 persen perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Baca Juga: Menghadirkan Dampak Besar Sosok Ayah dalam Hidup Anak, Bisa dengan 5 Langkah Ini
Salah satu perusahaan yang telah berupaya menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja preempuan yang menyusui adalah PT Omron Manufacturing of Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan tersebut pernah meraih penghargaan sebagai perusahaan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) se-Jawa Barat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 pada 2022 lalu.
Selain PT Omron, Nestlé Indonesia juga memberi dukungan penuh pada ibu menyusui yang bekerja.
Nestlé menyediakan ruang laktasi sebagai upaya mendukung perempuan yang menyusui dan hal ini sangat dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang merupakan ibu menyusui.
Dalam laman resminya, Presiden Direktur Nestlé Indonesia, Samer Chedid menyampaikan pentingnya menyediakan dan mendukung hak ibu menyusui.
"Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang nutrisi, kesehatan dan keafiatan, kami percaya bahwa pemberdayaan perempuan adalah kunci menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif, termasuk untuk anak-anak Indonesia. Kami juga percaya bahwa perempuan memiliki peran yang penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga, penting untuk terus menghidupkan semangat emansipasi dan pemberdayaan perempuan di seluruh kegiatan operasi perusahaan kami."
Pekerja yang merupakan ibu menyusui di Nestlé Indonesia berhak atas istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui atau memerah ASI.
Fasilitas ruang menyusui di kantor Nestlé pun mendukung kegiatan menyusui atau memerah susu selama jam kerja di tempat yang aman.
Tidak hanya perusahaan manufaktur, perusahaan media seperti di kantor Tribunnews Solo juga menyediakan ruangan khusus yang ditujukan kepada ibu menyusui agar bisa memerah ASI saat sedang bekerja.
Meski fasilitasnya tidak selengkap bagaimana syarat ruang laktasi pada umumnya, akan tetapi pekerja yang merupakan ibu menyusui merasa cukup terbantu.
Ini dirasakan ibu menyusui Cynthia Paramitha yang bekerja di kantor Tribunnews Solo. Menurutnya, kebutuhan ASI untuk bayinya yang berusia 6 bulan tentu menjadi hal utama yang diprioritaskan. Saat ditinggal kerja, tentu bayinya membutuhkan stok ASI.
"Saya harus memberikan stok ASIP (air susu ibu perah) saat meninggalkan anak saya bekerja. Paling tidak, dalam sehari saya harus 3x pumping dan itu susah sekali kalau dilakukan di ruangan kerja biasa meski pakai apron menyusui," ujar Cynthia.
Ia berkisah sebelumnya perusahaan tidak menyediakan ruang laktasi. Namun, saat ia harus menyediakan stok ASI yang memadai, ia secara terbuka memberikan saran kepada manajemen agar mengganti fungsi ruangan offline sebagai ruangan khusus untuk ibu menyusui.
“Kantor menyetujui dan akhirnya menutup ruangan offline dengan kaca film agar pekerja yang melakukan pumping bisa aman dan tidak terlalu terbuka. Ya, sayangnya ruangannya hanya ada kasur dan AC. Tidak ada freezer atau meja dan memang harus cuci tangan di wastafel luar," jelasnya.
Akan tetapi, menurut Cynthia itu cukup membantu, mengingat di tempatnya bekerja ada sekitar 5 orang yang menyusui.
"Cukup membantu sih, setidaknya ada stok ASIP untuk bayiku karena di kantor bisa pumping di ruangan tertutup," ungkap Cynthia.
Akan tetapi ia berharap agar setiap perusahaan memberikan tempat ruang laktasi yang memadai sesuai dengan peraturan dan syarat yang berlaku.
Dari pengalaman Cynthia, tentu jadi bukti bahwa pentingnya ruang laktasi sangat membantu memenuhi hak menyusui pada ibu menyusui dan hak seorang bayi untuk mendapatkan nutrisinya.
Selain perusahaan, pihak terkait yang juga harus menyuarakan dukungannya terhadap kebutuhan ibu menyusui dan penyediaan ruangan laktasi adalah serikat pekerja. Melalui proses dialog dan perundingan bersama, serikat pekerja dapat mendorong kebijakan perusqhaan yang melindungi hak pekerja perempuan untuk memberikan ASI eksklusif.
Early Dewi Nuriana, Staf Proyek untuk Ekonomi Perawatan The International Labour Organization (ILO), menegaskan sejalan dengan peringatan International Day of Care and Support yang jatuh pada 29 Oktober, penting untuk memastikan tanggung jawab sebagai pekerja untuk tetap produktif dan tanggung jawab sebagai ibu yang sedang memiliki tugas perawatan untuk memastikan bayi yang dilahirkan tetap sehat dengan asupan ASI.
"Penting bagi perusahaan untuk menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan keluarga dengan kebijakan yang ramah tanggung jawab keluarga agar dapat mengoptimalkan tugas perawatan serta menjaga motivasi pekerja dalam mempertahankan produktivitasnya," ujar Early.
"Untuk itu, penting bagi tempat kerja, apalagi tempat kerja dengan dominasi pekerja menyuarakan kebijakan dan layanan perawatan, khususnya kebijakan istirahat menyusui tanpa mengurangi upah dan tersedianya pojok laktasi yang bersih, nyaman dan terjaga privasinya."
Baca Juga: ILO Tegaskan Pentingnya Perusahaan Akui Hak Menyusui bagi Ibu Pekerja
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR