Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai maskawin dalam pernikahan yang dimuat oleh buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Dalam Islam, pernikahan membutuhkan mahar atau maskawin.
Mahar atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq.
Artinya sesuatu yang diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri.
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hashni dalam Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar menjelaskan bahwa walaupun menyebutkan mahar dalam akad nikah sunnah hukumnya.
Tetapi wajib diberikan oleh laki-laki dalam sebuah pernikahan.
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa (4/4)
"Berikanlah maskawin kepada perempuan perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…"
Nabi Muhammas SAW juga bersabda mengenai mahar pernikahan:
"Artinya: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata: seorang perempuan datang kepada Nabi saw, ia berkata saya memberikan diri saya untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu Nabi menjawab saya tidak ada kebutuhan kepada perempuan ini."
"Salah satu sahabat berkata nikahkanlah ia denganku wahai Rasul. Maka Nabi saw menjawab berilah perempuan ini pakaian. Sahabat tadi menjawab, saya tidak memilikinya. Nabi berkata lagi berikanlah kepada perempuan ini meskipun cincin besi."
Baca Juga: Pernikahan yang Tidak Sah dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR