Nakitai.id - Berikut ini adalah daftar orang yang tidak boleh dinikahi dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Menurut syariat, menikah adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir dan batin.
Tujuannya adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.
Meski demikian, ada beberapa kategori orang yang tidak boleh dinikahti, yakni:
1. Senasab
- Ibu kandung dan seterusnya ke atas
- Anka perempuan kandung dan seterusnya ke bawah
- Saudara perempuan sekandang, sebapak atau seibu
- Saudara perempuan dari ibu
Baca Juga: 5 Rukun dalam Pernikahan Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR