Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai maskawin dalam pernikahan yang dimuat oleh buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Dalam Islam, pernikahan membutuhkan mahar atau maskawin.
Mahar atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq.
Artinya sesuatu yang diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri.
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hashni dalam Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar menjelaskan bahwa walaupun menyebutkan mahar dalam akad nikah sunnah hukumnya.
Tetapi wajib diberikan oleh laki-laki dalam sebuah pernikahan.
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa (4/4)
"Berikanlah maskawin kepada perempuan perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…"
Nabi Muhammas SAW juga bersabda mengenai mahar pernikahan:
"Artinya: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata: seorang perempuan datang kepada Nabi saw, ia berkata saya memberikan diri saya untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu Nabi menjawab saya tidak ada kebutuhan kepada perempuan ini."
"Salah satu sahabat berkata nikahkanlah ia denganku wahai Rasul. Maka Nabi saw menjawab berilah perempuan ini pakaian. Sahabat tadi menjawab, saya tidak memilikinya. Nabi berkata lagi berikanlah kepada perempuan ini meskipun cincin besi."
Baca Juga: Pernikahan yang Tidak Sah dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
"Sahabat tadi pun memberikan alasannya kepada Nabi. Lalu Nabi bertanya surat apakah yang kamu hafal dari al-Qur’an. sahabat tadi menjawab surat ini dan itu. Maka Nabi pun berkata saya nikahkan kamu dengan perempuan ini dengan hafalan surat al-Qur’an yang kamu miliki (HR. Al-Bukhāri)."
Dalam ajaran Islami, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban di dalam pernikahan.
Hak dan kewajiban ini harus dipenuhi untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Untuk itu, suami istri harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
1. Kewajiban suami kepada istri:
- Memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan
- Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami
- Berinteraksi dengan istri secara baik atau ma'ruf
- Menjadi pemimpun keluarga
- Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari
2. Kewajiban Istri pada Suami
Baca Juga: Orang yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
- Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran Islam
- Memelihara kehirmatan diri sebagai seorang istri dan keluarga serta harta benda suami
- Mengelola rumah tangga dengan baik
- Memelihara, merawat dan mendidik anak terutama dalam urusan agama
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR