Nakita.id - Puskesmas Ramah Anak atau PUSRA adalah Puskesmas yang pelayanannya menjalankan fungsi perlindungan anak.
Anak empat prinsip yang harus diterapkan oleh Puskesmas Ramah Anak.
Prinsip tersebut diantaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan anak.
Melansir dari berbagai sumber, hukum PRAP adalah undan-undang nomor 35 tahun 2014.
Ini merupakan perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk memenuhi standar Puskesmas Ramah Anak, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi.
Ini penjelasannya!
1. Puskesmas bebas kawasan rokok
2. Tersedia tenaga kesehatan yang memahami anak-anak
3. Puskesmas memiliki sarana sanitasi dengan standar kesehatan
4. Tersedia materi komunikasi, informasi dan edukasi tentang pemenuhan hak kesehatan anak
Baca Juga: Perbedaan Imunisasi di Puskesmas dan Rumah Sakit, Simak Moms!
5. Puskesmas dilengkapi ketersediaan data kesehatan anak sesuai usia dan jenis kelamin
6. Tersedia ruang pelayanan dan konseling anak
7. Melaksanakan manajemen terpadu balita sakit
8. Tersedia ruang ASI (laktasi)
9. Memberikan pelayanan persalinan dengan IMD atau Inisiasi Menyusui Dini
10. Menyediakan ruang tunggu yang bisa digunakan anak untuk bermain
11. Menyelanggarakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja
12. Menyelenggarakan Usaha Kesehatan Sekolah dari tingkat PAUD, TK hingga SMA
13. Melaksanakan Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang anak dan balita usia pra sekolah
14. Memberikan pelayanan kesehatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak secara berkala
15. Tersedia sarana untuk anak penyandang disabilitas
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Murah Bahkan Bisa Gratis, Simak Ulasannya
16. Menyelenggarakan Tata Laksana Kasus Kekerasan Terhadap Anak
17. Adanya mekanisme untuk menampung suara anak
Nah, itu tadi adalah beberapa indikator untuk Puskesmas Ramah Anak
Semoga bermanfaat!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR