a. Kartu identitas: KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
b. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
c. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
d. Surat pengantar/pemeriksaan dari rumah sakit (jika memiliki)
1. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran pasien ke poli gigi.
2. Petugas pendaftaran mengantar berkas rekam medis ke poli gigi
3. Petugas poli gigi memanggil pasien sesuai nomor urut.
4. Petugas poli gigi melakukan prosedur pemeriksaan (screening) kesehatan.
5. Petugas menyimpulkan dapat atau tidaknya pasiennya dilayani di ruang pemeriksaan poli gigi.
6. Dokter gigi melakukan rangkaian pemerisaan pasien.
7. Dokter gigi melakukan diagnosa penyakit dan rencana perawatan/tindakan.
Baca Juga: Scalling Gigi di Puskesmas Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR